Abstrak |
Bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta ddalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelapa Narotika dan Prekursor Narkotika. |