PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PERDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Tanggal Ditetapkan 22 January 2021
Status berlaku
Abstrak Bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta ddalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelapa Narotika dan Prekursor Narkotika.
Keterangan -
Berita Daerah LEMBARAN DAERAH NOMOR 8
View 112 View
File Lampiran