Tentang |
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH WISMA |
Tanggal Ditetapkan |
19 May 2014 |
Status |
berlaku |
Abstrak |
Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Wisma sudah tidak efektif lagi dalam menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, maka perlu dicabut. |
Keterangan |
- |
Berita Daerah |
Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 5 |
View |
179 View |
File Lampiran |
|