PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 32 TAHUN 2001 TENTANG PELESTARIAN SITUS DAN BENDA CAGAR BUDAYA DALAM KABUPATEN MAROS

Tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya dalam Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 08 October 2001
Status berlaku
Abstrak Bahwa Situs dan Benda Cagar Budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa memiliki arti yang sangat penting bagi pemahaman sejarah pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan sehingga keberadaannya perlu dilestarikan. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Keterangan -
Berita Daerah 93 Tahun 2001
View 551 View
File Lampiran