PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Tentang PELAYANAN PUBLIK
Tanggal Ditetapkan 29 January 2014
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik serta untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab serta untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dibutuhkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel dan terukur.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 1
View 145 View
File Lampiran