PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Tanggal Ditetapkan 20 September 2013
Status berlaku
Abstrak Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dan penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta pengawasan dan pengendalian izin gangguan (HO), maka perlu diatur formula/rumusan yang akuntabel, akseptabel dan mendukung transparansi. Ketentuan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan izin gangguan (HO) yang ada saat ini tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan pertumbuhan pembangunan guna pengaturan dan pengendalian pembangunan gedung dan bukan gedung/prasarana gedung
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 09
View 182 View
File Lampiran