PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Tentang BANGUNAN GEDUNG
Tanggal Ditetapkan 12 September 2013
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum. penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan estetika bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 08
View 193 View
File Lampiran