PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH

Tentang PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
Tanggal Ditetapkan 28 June 2013
Status berlaku
Abstrak Diniyah Takmiliyah merupakan Pendidikan keagamaan Islam Non Formal yang menggali nilai-nilai keagamaan dan Moral Islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah/sederajat. Pengelolaan pendidikan agama yang baik memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana dan terkoordinir sehingga Diniyah Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas guna menunjang kemampuan dasar keagamaan masyarakat dan siswa muslim pada lembaga pendidikan lainnya. Peraturan Daerah ini terdiri atas 10 (sepuluh) BAB dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 05
View 124 View
File Lampiran