PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tanggal Ditetapkan 21 February 2013
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Daerah ini terdiri atas 16 (enam belas) BAB dan 23 (dua puluh tiga) Pasal.
Keterangan Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 01
View 151 View
File Lampiran