PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI, DAN ANAK BALITA

Tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI, DAN ANAK BALITA
Tanggal Ditetapkan 07 December 2012
Status berlaku
Abstrak Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dengan melibatkan individu, keluarga, dan masyarakat. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga dan masyarakat, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi, angka kematian ibu hamil, angka kematian ibu melahirkan, dan gizi buruk. Dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu dikembangkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, optimal, menyeluruh, dan terpadu. Peraturan Daerah ini terdiri atas 11 (sebelas) BAB dan 42 (empat puluh dua) Pasal.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 16
View 210 View
File Lampiran