PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

Tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
Tanggal Ditetapkan 02 October 2012
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini terdiri atas 18 (delapan belas) BAB dan 32 (tiga puluh dua) Pasal, dengan ruang lingkup meliputi: 1. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Menghitung Pajak; 3. Wilayah Pemungutan; 4. Masa Pajak; 5. Tata Cara Pemungutan Pajak; 6. Surat Tagihan Pajak; 7. Tata Pembayaran dan Penagihan; 8. Keberatan dan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Pembukuan dan Pemeriksaan; dan 13. Insentif Pemungutan.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 9
View 161 View
File Lampiran