PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS

Tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS
Tanggal Ditetapkan 07 August 2012
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini terdiri atas 6 (enam) BAB dan 35 (tiga puluh lima) Pasal, dengan ruang lingkup meliputi: 1. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; 2. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan 4. Pengelolaan Keuangan DPRD.
Keterangan Seluruh ketentuan terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 06
View 207 View
File Lampiran