Abstrak |
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menghindari terjadinya permasalahan tata batas wilayah administrasi, pusat pemerintahan dan batas wilayah dalam rangka tertib administrasi pemerintahan. Terdiri atas 5 (lima) BAB dan 8 (delapan) Pasal, dengan Ruang Lingkup Pengaturan meliputi:
1. Penataan Wilayah Kecamatan;
2. Pusat Pemerintahan; dan
3. Batas Wilayah. |