PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN WILAYAH ADMINISTRASI, PUSAT PEMERINTAHAN DAN BATAS WILAYAH KECAMATAN KABUPATEN MAROS

Tentang PENATAAN WILAYAH ADMINISTRASI, PUSAT PEMERINTAHAN DAN BATAS WILAYAH KECAMATAN KABUPATEN MAROS
Tanggal Ditetapkan 07 August 2012
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menghindari terjadinya permasalahan tata batas wilayah administrasi, pusat pemerintahan dan batas wilayah dalam rangka tertib administrasi pemerintahan. Terdiri atas 5 (lima) BAB dan 8 (delapan) Pasal, dengan Ruang Lingkup Pengaturan meliputi: 1. Penataan Wilayah Kecamatan; 2. Pusat Pemerintahan; dan 3. Batas Wilayah.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5
View 286 View
File Lampiran