PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012-2032

Tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012-2032
Tanggal Ditetapkan 12 July 2012
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maros dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan kemanan. dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4
View 1634 View
File Lampiran