Tentang |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM |
Tanggal Ditetapkan |
19 August 2014 |
Status |
berlaku |
Abstrak |
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Struktur Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta menghapus ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil |
Keterangan |
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 |
Berita Daerah |
Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 12 |
View |
201 View |
File Lampiran |
|