PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG HARILAHIR KABUPATEN MAROS

Tentang HARI LAHIR KABUPATEN MAROS
Tanggal Ditetapkan 11 April 2012
Status berlaku
Abstrak Hari lahir sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan semangat dalam pembangunan daerah, sehingga perlu ditetapkan hari lahir Kabupaten Maros. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, dinilai tepat untuk ditetapkan sebagai dasar penetapan hari lahir Kabupaten Maros.
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 03
View 173 View
File Lampiran