PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Tanggal Ditetapkan 16 January 2012
Status berlaku
Abstrak Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah, memuat jenis retribusi meliputi : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Gangguan; c. Retribusi Izin Trayek; dan d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Keterangan Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013
Berita Daerah Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 02
View 176 View
File Lampiran