PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG LARANGAN PENGEDARAN, MEMPRODUKSI, MENGONSUMSI, MINUMAN KERAS BERALKOHOL, NERKOTIKA DAN OBAT PSIKOTROPIKA

Tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi, Minuman Keras Beralkohol, Nerkotika dan Obat Psikotropika
Tanggal Ditetapkan 02 August 2001
Status berlaku
Abstrak Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, tertib, aman, adil dan makmur merata material, spritual, maka sumber daya manusia di daerah hendaknya terhindar dari kebiasaan mengkonsumsi minuman keras beralkohol termasuk tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika dan Obat Psikotropika yang akibatnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Semakin luasnya peredaran minuman keras beralkohol, Narkotika, dan obat Psikotropika maka dianggap perlu diadakan pembinaan, pengawasan dan pelarangan. Untuk memenuhi maksud tersebut diatas maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Keterangan -
Berita Daerah 53 Tahun 2001
View 531 View
File Lampiran