PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DEFENITIF DALAM KABUPATEN MAROS

Tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan Defenitif dalam Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 30 December 2000
Status berlaku
Abstrak Bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan pada 5 (lima) Kecamatan Pembantu Kabupaten Maros, maka dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas/kegiatan dimaksud serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu merubah status Kecamatan Pembantu menjadi Kecamatan defenitif. Pembentukan 5 (lima) Kecamatan defenitif dalam wilayah Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan adalah berpeoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tanggal 26 Januari 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. Untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Keterangan -
Berita Daerah 51 Tahun 2000
View 401 View
File Lampiran