PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Tentang Retribusi Jasa Umum
Tanggal Ditetapkan 17 November 2011
Status berlaku
Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 110 danPasal 156 Undang – UndangNomor 28 Tahun 2008 TentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Jasa Umum. Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Tera/Tera Ulang; dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Keterangan Diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2014 dan Perda Nomor 3 Tahun 2017
Berita Daerah 17 Tahun 2011
View 348 View
File Lampiran