Abstrak |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dipungut pajak sebagai pembayaran atas kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaaan bumi untuk dimanfaatkan.
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. |