Abstrak |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf d dan pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Pajak Reklame.
Pajak Reklame dipungut pajak sebagai pembayaran atas penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Besarnya pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. |