Abstrak |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf e dan pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah Penggunaan Tenaga Listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). |