PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

Tentang Pajak Hiburan
Tanggal Ditetapkan 12 August 2011
Status berlaku
Abstrak Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan. Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan. Obyek Pajak Hiburan adalah Jasa Penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Keterangan -
Berita Daerah 11 Tahun 2011
View 291 View
File Lampiran