PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN NAMA PUSKESMAS DI KABUPATEN MAROS

Tentang Penetapan Nama Puskesmas di Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 14 February 2011
Status berlaku
Abstrak Untuk menumbuhkan hubungan emosional masyarakat dengan wilayahnya guna menumbuhkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan masyarakat terhadap upaya pelayanan kesehatan maka dipandang perlu memberi nama Puskesmas Untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan tata kelola administrasi kesehatan, sebagai mana diatur pada Kepmen Nomor 844/Menkes/2006 tentang Standar Kode Data Bidang Kesehatan. Penetapan nama Puskesmas dimaksud untuk memberikan legitimasi yang berkekuatan hukum yang mengatur nama atau identitas Puskesmas. Nama Puskesmas diberikan untuk mempermudah akses atau mengetahui tempat yang dimaksud.
Keterangan -
Berita Daerah 07 Tahun 2011
View 304 View
File Lampiran