PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAROS NOMOR 14 TAHUN 1994 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

Tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
Tanggal Ditetapkan 08 March 1994
Status berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka mendayagunakan air irigasi secara tepatguna dan berhasilguna demi kesejahteraan masyarakat petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta untuk membangun, merehabilitasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan irigasi, baik irigasi tersier, irigasi pedesaan, irigasi pompa maupun jaringan reklamasi rawa/jaringan irigasi tambak perlu masyarakat petani-petani pemakai air berperan aktif di dalamnya dan dapat terwujud dengan sebaik-baiknya apabila masyarakat petani pemakai air tersebut dapat terorganisir dalam suatu wadah perkumpulan yang disebut “Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Tingkat I telah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan yang dituangkan dalam berbagai bentuk Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar dan pedoman pembentuka P3A tersebut. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah dibidang Pekerjaan Umum kepada Daerah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengumpulan Pemakai Air, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan pembinaan perkumpulan Petani Pemakai Air serta Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 586 / VI / 1995 Tahun 1995 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Pengumpulan Petani Pemakai Air. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan untuk melaksanakan/ menjabarkan lebih lanjut kebijaksanaan-kebijaksanaan di maksud, serta untuk memudahkan pelaksanaannya di lapangan, maka dipandang perlu memantapkan “Pedoman” Pembentukan dan Pembinaan Pengumpulan Petani Pemakai Air dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros.
Keterangan -
Berita Daerah 05 Tahun 1995 Seri D Nomor 05
View 443 View
File Lampiran