Abstrak |
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam system hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundng-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, agar perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah sebagai penentu arah pelaksanaan Otonomi Daerah dapat disusun sevara optimal, terencana, terpadu dan sistimatis berdasarkan kebutuhan daerah.
|