PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PEMELIHARAAN TERNAK

Tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak
Tanggal Ditetapkan 22 November 2010
Status berlaku
Abstrak Dalam upaya meningkatkan produktivitas ternak dan meningkatkan pelestarian alam atau lingkungan hidup dalam wilayah Kabupaten Maros, maka dipandang perlu untuk mengatur dan menertibkan system pemeliharaan ternak. Pemeliharaan ternak harus dapat diurus dan diawasi oleh pemiliknya agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan keselamatan ternak. Pemilik ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas bekeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum. Ternak yang mati karena diduga mengidap penyakit harus dilaporkan pada petugas Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kecamatan setempat. Pengembangbiakan ternak harus disesuaikan kemampuan pemeliharaan, pengembalaan, pengandangan dan Penyediaan perumputan pakan ternak. Setiap rumah tangga hanya diperkenankan memelihara sebanyak-banyaknya 5 (lima) ekor ternak besar dan 20 (dua puluh) ekor ternak kecil apabila dilakukan dengan sistem pengembalaan.
Keterangan -
Berita Daerah 12 Tahun 2010
View 590 View
File Lampiran