PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR

Tentang Pajak Parkir
Tanggal Ditetapkan 08 October 2010
Status berlaku
Abstrak Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat penambahan dan perluasan objek dan subjek pajak daerah, salah satu diantaranya Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial dan penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subyek Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen).
Keterangan -
Berita Daerah 06 Tahun 2010
View 381 View
File Lampiran