PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG KEHUTANAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MAROS

Tentang Kehutanan Masyarakat di Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 19 August 2009
Status berlaku
Abstrak Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dimana urusan di bidang kehutanan sebagian telah diserahkan kepada kabupaten sebagai daerah otonom. Kehutanan masyarakat pada hakekatnya adalah bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan tanpa mengganggu fungsi pokok kawasan hutan. Berdasarkan pengertian di atas, maka dalam rangka peningkatan taraf hidup dan status hukum serta pemanfaatan hutan yang ada dalam kawasan hutan dipandang perlu untuk membuat peraturan daerah tentang kehutanan masyarakat. Dengan terselenggaranya pembinaan dan pengaturan dimaksud maka dapat pula dilakukan peningkatan pendapatan asli daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan cara perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang berbasis masyarakat melalui peraturan daerah kehutanan masyarakat.
Keterangan Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan teleh beralih ke Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Berita Daerah 05 Tahun 2009
View 324 View
File Lampiran