PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA

Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
Tanggal Ditetapkan 19 August 2009
Status berlaku
Abstrak sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu adanya pedoman yang memberikan arahan mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa. Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada Desa, adalah: 1. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan 2. Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral 3. Bidang Kehutanan dan Perkebunan 4. Bidang Perindustrian dan Perdagangan 5. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 6. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7. Bidang Kesehatan 8. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 9. Bidang Sosial 10. Bidang Pekerjaan Umum 11. Bidang Perhubungan 12. Bidang Lingkungan Hidup 13. Bidang Otonomi Desa 14. Bidang PerimbanganKeuangan 15. Bidang Tugas Pembantuan 16. Bidang Pariwisata 17. Bidang Pertanahan 18. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil 19. Bidang Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik Dalam Negeri 20. Bidang Perencanaan 21. Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi 22. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 23. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 24. Bidang Pemuda dan Olahraga 25. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 26. Bidang Arsip dan Perpustakaan
Keterangan Dasar Pembentukannya telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berita Daerah 04 Tahun 2009
View 279 View
File Lampiran