PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAROS NOMOR 10 TAHUN 1993 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PENGANTIN

Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
Tanggal Ditetapkan 06 November 1993
Status berlaku
Abstrak Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia sehat dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seta untuk meneruskan keturunan sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa. Generasi muda mempunyai peranan penting sebagai pewaris dari generasi tua untuk meningkatkan perjuangan bangsa, maka perlu ditingkatkan pembinaannya. Dalam rangka pembinaan generasi muda untuk memndapatkan keturunan yang baik dan sehat, maka perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelum melaksanakan perkawinan. berhubungan dengan hal- hal tersebut di atas, maka perlu mengatur pemeriksaan kesehatan calon pengantin dengan Peraturan Daerah.
Keterangan -
Berita Daerah 7 Tahun 1994 Seri B Nomor 4
View 357 View
File Lampiran