PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN

Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
Tanggal Ditetapkan 17 April 2008
Status berlaku
Abstrak Dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa dan kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selanjutnya disingkat LPM dan Pembentukannya harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan berkedudukan di desa dan kelurahan yang merupakan mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Keterangan -
Berita Daerah 17 Tahun 2008
View 340 View
File Lampiran