Abstrak |
Dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa dan kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selanjutnya disingkat LPM dan Pembentukannya harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan berkedudukan di desa dan kelurahan yang merupakan mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. |