PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tanggal Ditetapkan 17 April 2008
Status berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut
Keterangan Masih berlaku namun subtansinya telah diatur dalam Peraturan Bupati
Berita Daerah 09 Tahun 2008
View 313 View
File Lampiran