Abstrak |
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka perlu menetapkan urusan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Maros. |