PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS

Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 17 April 2008
Status berlaku
Abstrak Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka perlu menetapkan urusan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Maros.
Keterangan -
Berita Daerah 07 Tahun 2008
View 365 View
File Lampiran