PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DALAM KABUPATEN MAROS

Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 31 December 2005
Status berlaku
Abstrak Zakat sebagai Rukum Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerima. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensi yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan ummat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan social, maka perlu adanya pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggung jawab, untuk itu perlu adanya Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat yang berasaskan iman dan taqwa dalam rangka mewujudkan keadilan social, kemaslahatan, ketrbukaan dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam Peraturan Daerah ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsure pengawas yang terdiri atas ulam, kaum cendekia, masyarakat dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola. Dengan berlakunya Undang-Undang tentang pengelolaaan zakat diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran mazukki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimiliki, mengangkat derajat mustahiq dan meningkatknya keprofesionalan pengelola zakat yang semuanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Keterangan -
Berita Daerah 25 Tahun 2005
View 319 View
File Lampiran