PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG BERPAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH DI KABUPATEN MAROS

Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 30 December 2005
Status berlaku
Abstrak Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. sebagai salah satu perwujudan dari pelaksanaan ajaran agama, bagi umat islam wajib hukumnya berpakaian menutup aurat yang tercermin dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari. untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Keterangan -
Berita Daerah 24 Tahun 2005
View 584 View
File Lampiran