PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG GERAKAN BEBAS BUTA AKSARA DAN PENDAI BACA ALQURAN DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS

Tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pendai Baca Alquran Dalam Wilayah Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 30 December 2005
Status berlaku
Abstrak Bahwa Al-Qur’an merupakan Kitab Suci bagi ummat Islam sekaligus menjadi Pedoman hidup di dalam kehidupan beragama dalam mengintegrasikan secara vertikal kepada Allah SWT dan bermitra secara horizontal dengan sesama muslim pada khususnya dan sesama manusia pada umumnya. Oleh karena itu, Al-Qur’an perlu dipelajari dan digali hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya, baik yang tersirat maupun yang gtersurat, untuk memahami hal tersebut terlebih dahulu mengenal dan memahami bacaan-bacaan Al-Qur’an secara baik dan benar menurut aturan yang telah ditentukan. Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros bersama dengan masyarakat melaksanakan usaha terpadu dan berkesinambungan mengoptimalkan bacaan al-qur’an mulai dari Pendidikan Tingkat Dasar dan atau Madrasah Tsanawiyah bagi semua murid yag beragama Islam agar lebih mencintai dan mengamalkan isi Al-Qur’an sebagai kitab sucinya dan sekaligus menjadi persyaratan bagi mereka untuk penamatan pendidikan tingkat dasar di dalam melanjutkan pendidikannya.
Keterangan -
Berita Daerah 23 Tahun 2005
View 344 View
File Lampiran