PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG BENTUAN KEUANGAN KEPADA PARTA POLITIK

Tentang Bentuan Keuangan Kepada Parta Politik
Tanggal Ditetapkan 30 December 2005
Status berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tertib administrasi, maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros sesuai hasil pemilu 2004.
Keterangan -
Berita Daerah 22 Tahun 2005
View 318 View
File Lampiran