PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN SEPEDA MOTOR (OJEK) SEBAGAI ANGKUTAN ALTERNATIF MASYARAKAT

Tentang Pengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat
Tanggal Ditetapkan 30 November 2005
Status berlaku
Abstrak Bahwa dengan pertumbuhan penduduk yang semakin hari senakin banyak sehingga menyebabkan tidak seimbangnya jumlah angkutan umum, maka sarana angkutan masyarakat sangat terbatas. Kenyataan dimasyarakat ternyata kendaraan roda dua ( ojek ) sudah menjadi sarana altematif pemecahan masalah. Berdasar pertimbangan tersebut perlu diatur penggunaan sepeda motor (Ojek) sebagai angkutan dalam Peraturan Daerah.
Keterangan -
Berita Daerah 21 Tahun 2005
View 314 View
File Lampiran