PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 04 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN STATUS HUKUM DINAS, GEDUNG KANTOR DAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH

Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
Tanggal Ditetapkan 21 November 2005
Status berlaku
Abstrak Bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah, Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58 dipandang perlu untuk disempurnakan.
Keterangan -
Berita Daerah 12 Tahun 2005
View 321 View
File Lampiran