Abstrak |
Bahwa sehubungan dengan keberadaan mess pemda Kabupaten Maros sebagai salah satu aset daerah, Sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dijaga agar status hukumnya tidak berubah dan status kepemilikannya tetap milik pemda Maros, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2001 tentang penetapan status hukum rumah dinas, gedung, kantor dan kendaraan dinas milik daerah Lembar Daerah Tahun 2001 Nomor 58, dipandag perlu untuk disempurnakan. |