Abstrak |
Bahwa barang milik daerah berupa rumah dinas, gedung kantor dan kendaraan dinas adalah aset Pemerintah Kabupaten yang merupakan kebutuhan pokok serta bernilai ekonomis, yang harus dipertahankan dan dilestarikan agar peruntukannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam menunjang penyelengaraan tugas-tugas Pemerintahan. |