PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN STATUS HUKUM DINAS, GEDUNG KANTOR DAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH

Tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
Tanggal Ditetapkan 02 August 2001
Status berlaku
Abstrak Bahwa barang milik daerah berupa rumah dinas, gedung kantor dan kendaraan dinas adalah aset Pemerintah Kabupaten yang merupakan kebutuhan pokok serta bernilai ekonomis, yang harus dipertahankan dan dilestarikan agar peruntukannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam menunjang penyelengaraan tugas-tugas Pemerintahan.
Keterangan Diubah dengan Perda No. 27 Tahun 2002 dan Perda No. 04 Tahun 2005
Berita Daerah 58 Tahun 2001
View 347 View
File Lampiran