PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN

Tentang Pemberian Penghargaan
Tanggal Ditetapkan 02 June 2004
Status berlaku
Abstrak Pemberian penghargaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang diberikan klepada seseorang, warga, kelompok masyarakat, organisasi, lembaga, instansi dan kantor di lingkup pemerintah dan swasta secara umum sesungguhnya merupakan tanda terima kasih dari ungkapan moralitas Pemerintah atas sesuatu jasa, prestise serta sesuatu bentuk pengabdian yang masing-masing dengan sadar dan keberhasilan itu sangat bermanfaat dalam pembangunan di daerah untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat secara merata. Untuk mengatur pemberian penghargaan dengan sementara mengacu dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1992 sudah tidak sesuai dengan era reformasi dan tuntutan otonomi keberadannya tidak relevan lagi. Atas perhatian tersebut oleh Pemerintah Kabupaten bersama DPRD disusunlah Peraturan Daerah yang baru dengan penjelasannya ini sesuai pasal Peralihan dimaksudkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1992 tidak berlaku lagi. Mengingat jasa dan peranan masing-masing bekas atau mantan pejabat Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD selama menjabat atau memimpin di daerah dan juga anggota DPRD setelah mengakhiri masa jabatan dan keanggotaannya wajar mendapatkan perhatian, dengan demikian patut diberikan tunjangan penghargaan. Memperhatikan posisi dan peran masing-masing bekas atau mantan pejabat di dalam masyarakat seterusnya akan selalu diharapkan. Maka sesuai paradigma baru pemerintahan yang baik (good governance) salah satu yang perlu dilaksanakan adalah prinsip partisipatip dalam wujud kebersamaan. Sebagai bekas atau mantan pejabat di daerah tentunya juga masing-masing adalah tokoh yang punya pengalaman, maka secara positif keikutsertaannya dalam rangka pembangunan daerah sangat diharapkan.
Keterangan -
Berita Daerah 12 Tahun 2004
View 396 View
File Lampiran