PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN IRIGASI KABUPATEN MAROS

Tentang Pengelolaan Irigasi Kabupaten Maros
Tanggal Ditetapkan 17 December 2003
Status berlaku
Abstrak Bahwa pengelolaan irigasi merupakan salah satu faktor pendukung utama bagi kelanjutan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan. Berhubung Pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan dibidang pengelolaan irigasi, maka Pemerintah Kabupaten Maros perlu menyesuaikan dan mengatur pelaksanaan pengelolaan irigasi petani pemakai air sesuai dengan hakekat pembangunan yakni berasal dari, oleh dan untuk masyarakat.
Keterangan -
Berita Daerah 43 Tahun 2003
View 291 View
File Lampiran