PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
Tanggal Ditetapkan 16 December 2002
Status berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup perlu keserasian antara berbagai usaha dan atau kegiatan. setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulakan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencananya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Keterangan -
Berita Daerah 64 Tahun 2002
View 448 View
File Lampiran