PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG KEPEGAWAIAN DAERAH

Tentang Kepegawaian Daerah
Tanggal Ditetapkan 16 September 2002
Status berlaku
Abstrak bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai Kewenangan untuk melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Penetapan Pensiun, Gaji, Tunjangan dan Kesejahteraan Pegawai serta Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Untuk menjaga dan menjamin kapasitas, propesionalitas, netralitas, rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan PNSD maka perlu diciptakan manejemen PNSD. Untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Keterangan Diubah dengan Perda No. 20 Tahun 2002
Berita Daerah 13 Tahun 2002
View 320 View
File Lampiran