Abstrak |
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai Kewenangan untuk melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Penetapan Pensiun, Gaji, Tunjangan dan Kesejahteraan Pegawai serta Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Untuk menjaga dan menjamin kapasitas, propesionalitas, netralitas, rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan PNSD maka perlu diciptakan manejemen PNSD. Untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah |