Abstrak |
dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli Daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diciptakan iklim usaha yang kondisuf bagi pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan mengoptimalkan sumber potensi dan pendayagunaan asset daerah dengan menyertakan modal daerah kepada badan usaha BUMD/BUMN/Swasta. Peraturan ini ditetapakan di Maros Pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Sekertaris Daerah |