PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
Tanggal Ditetapkan 28 June 2013
Status berlaku
Abstrak dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli Daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diciptakan iklim usaha yang kondisuf bagi pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan mengoptimalkan sumber potensi dan pendayagunaan asset daerah dengan menyertakan modal daerah kepada badan usaha BUMD/BUMN/Swasta. Peraturan ini ditetapakan di Maros Pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan DI CABUT DENGAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 2
View 101 View
File Lampiran