PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Tanggal Ditetapkan 22 December 2014
Status berlaku
Abstrak memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat 1, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 oleh Pemerintah Daerah dijadikan Pedoman agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ditetapkan di Maros Pada Tanggal 22 Desember 2014 oleh Bupati Maros dan Diundangkan Pada Tanggal 22 Desember 2014 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 15
View 96 View
File Lampiran