PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO BUTTA SALEWANGANG KABUPATEN MAROS

Tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO BUTTA SALEWANGANG KABUPATEN MAROS
Tanggal Ditetapkan 19 August 2014
Status berlaku
Abstrak Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. dalam peraturan ini terdapat 17( tujuh belas) BAB dan terdiri dari 44(empat puluh empat) Pasal ditetapkan di Maros pada tanggal 19 Agustus 2014 dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2014 oleh Sekertaris Daerah
Keterangan -
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 13
View 138 View
File Lampiran