PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tanggal Ditetapkan 19 August 2014
Status berlaku
Abstrak Dalam rangka mengatur kegiatan usaha pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan dan memberdayakan potensi masyarakat setempat, maka kegiatan usaha pertambangan perlu dilakukan secara tertib, berdaya guna berhasil guna serta berwawasan lingkungan agar secara optimal dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan pembangunan dan kebutuhan. Dalam Peraturan ini terdapat 32(tiga puluh dua) BAB dan 219( dua ratus tujuh belas) Pasal. di tetapkan di Maros pada tanggal 19 Agustus 2014 oleh Bupati Maros dan Ditetapakan Pada Tanggal 19 Agustus 2014 Oleh Sekertaris Daerah
Keterangan Dicabut dengan PERDA No.7 Tahun 2019
Berita Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 10
View 124 View
File Lampiran